Boyolali — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali menggelar kegiatan penyuluhan bertema Alur Persidangan dan Hak Terdakwa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (15/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung 2 Rutan Boyolali dan diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh WBP Rutan Boyolali dan disampaikan langsung oleh tim BKBH UMS. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Akbar Febri Handrian, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi WBP, khususnya terkait proses peradilan yang sedang atau akan dijalani.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh perwakilan BKBH UMS sebelum memasuki sesi utama penyuluhan. Dalam pemaparannya, tim BKBH UMS menjelaskan secara rinci tahapan alur persidangan pidana serta hak-hak terdakwa yang dijamin oleh undang-undang, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum WBP agar mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai terdakwa dalam proses peradilan. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan WBP Rutan Boyolali dapat lebih siap menghadapi proses hukum secara adil serta terhindar dari kesalahpahaman terkait prosedur persidangan dan perlindungan hak asasi yang melekat pada diri mereka.


Posting Komentar