BOYOLALI – Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Boyolali kembali memberikan sosialisasi mengenai hak integrasi kepada warga
binaan. Kegiatan tersebut digelar di Hall Blok Hunian Rutan Boyolali, Selasa
(15/9).
Sosialisasi disampaikan oleh
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Zenda Sakti Putra, bersama operator
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kegiatan ini bertujuan memberikan
pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak integrasi serta mekanisme
pengurusannya.
Dalam arahannya, Zenda
menjelaskan sejumlah hak integrasi yang dapat diperoleh warga binaan sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, di antaranya Pembebasan
Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Ia menjelaskan bahwa setiap warga
binaan perlu memahami persyaratan, tahapan, serta mekanisme pengusulan hak
integrasi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar warga binaan dapat
mengetahui haknya sekaligus mengikuti seluruh proses sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.
“Warga binaan perlu memahami
bahwa untuk memperoleh hak integrasi terdapat persyaratan dan ketentuan yang
harus dipenuhi. Seluruh proses pengurusan hak integrasi dilaksanakan sesuai
prosedur dan tidak dipungut biaya atau gratis,” ujar Zenda.
Ia juga mengingatkan warga binaan
agar tidak mudah percaya apabila terdapat pihak yang menawarkan jasa atau
meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses pengurusan hak
integrasi.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan
Boyolali berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak
integrasi, sehingga proses pengusulan dapat berjalan secara transparan, tertib,
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini juga menjadi
bagian dari komitmen Rutan Boyolali dalam memberikan pelayanan informasi yang
terbuka kepada warga binaan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak mereka
selama menjalani masa pidana. (sg)


Posting Komentar