Boyolali – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali
memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Konsultasi dan Bantuan
Hukum (BKBH) Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta
(UMS). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB
Boyolali sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat pelayanan
bantuan hukum gratis kepada masyarakat dalam hal ini warga binaan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB
Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, bersama Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu
Politik UMS yang diwakili oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum dan Ilmu Politik,
Andria Luhur Prakoso.
Kerja sama yang diperbarui tersebut mencakup penyelenggaraan
kolaborasi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan
bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga binaan Rutan
Boyolali. Melalui pembaruan ini, kedua institusi berkomitmen untuk terus
menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses sekaligus meningkatkan kualitas
pembinaan bagi warga binaan.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan II Fakultas Hukum dan Ilmu
Politik UMS, Andria Luhur Prakoso, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang
kembali diberikan Rutan Boyolali kepada BKBH UMS.
"Kami mengucapkan terima kasih karena kembali diterima
di Rutan Boyolali. Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami
berharap hubungan yang terjalin tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi
mampu melanjutkan berbagai program yang telah berjalan demi kemajuan Rutan
Boyolali," ujarnya.
Ia juga berharap adanya evaluasi dan masukan terhadap
pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama ini sehingga program yang
akan dijalankan ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal, baik bagi
institusi maupun warga binaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Boyolali Ervans
Bahrudhin Mulyanto menyampaikan apresiasi atas kontribusi BKBH Fakultas Hukum
dan Ilmu Politik UMS yang selama ini aktif memberikan pelayanan kepada warga
binaan, khususnya dalam konsultasi hukum maupun pendampingan selama proses
persidangan.
Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi salah satu bentuk
nyata pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh akses terhadap layanan
bantuan hukum secara layak dan berkeadilan.
Pada kesempatan itu, Ervans juga mengajak seluruh warga
binaan untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan lebih aktif
berkonsultasi dan bertanya kepada tim bantuan hukum BKBH UMS mengenai persoalan
hukum yang dihadapi.
"Semoga pembaruan kerja sama ini semakin memperkuat
sinergi antara Rutan Boyolali dan BKBH Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS,
sehingga dapat mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis,
berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dan
masyarakat," tutupnya. (sg)

Posting Komentar