Rutan Boyolali Perbarui Kerja Sama dengan BKBH UMS, Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

 


Boyolali – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Boyolali sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dalam hal ini warga binaan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, bersama Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS yang diwakili oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum dan Ilmu Politik, Andria Luhur Prakoso.

Kerja sama yang diperbarui tersebut mencakup penyelenggaraan kolaborasi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga binaan Rutan Boyolali. Melalui pembaruan ini, kedua institusi berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan II Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Andria Luhur Prakoso, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan Rutan Boyolali kepada BKBH UMS.

"Kami mengucapkan terima kasih karena kembali diterima di Rutan Boyolali. Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami berharap hubungan yang terjalin tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi mampu melanjutkan berbagai program yang telah berjalan demi kemajuan Rutan Boyolali," ujarnya.

Ia juga berharap adanya evaluasi dan masukan terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama ini sehingga program yang akan dijalankan ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal, baik bagi institusi maupun warga binaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Boyolali Ervans Bahrudhin Mulyanto menyampaikan apresiasi atas kontribusi BKBH Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS yang selama ini aktif memberikan pelayanan kepada warga binaan, khususnya dalam konsultasi hukum maupun pendampingan selama proses persidangan.

Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi salah satu bentuk nyata pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum secara layak dan berkeadilan.

Pada kesempatan itu, Ervans juga mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan lebih aktif berkonsultasi dan bertanya kepada tim bantuan hukum BKBH UMS mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

"Semoga pembaruan kerja sama ini semakin memperkuat sinergi antara Rutan Boyolali dan BKBH Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, sehingga dapat mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dan masyarakat," tutupnya. (sg)


0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2