Boyolali, 25 Juli 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas
IIB Boyolali terus mengoptimalkan pelaksanaan program integrasi bagi warga
binaan pemasyarakatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, dua narapidana
berinisial W.S. dan S. resmi memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) pada
Kamis (25/07).
Pemberian hak Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu
bentuk pelaksanaan program pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang
telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini menjadi bagian
dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah
masyarakat secara bertahap dengan tetap berada dalam pengawasan Balai
Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto,
menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap warga binaan
memperoleh hak integrasi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rutan Boyolali senantiasa berupaya secara optimal
untuk memastikan warga binaan memperoleh hak integrasinya secara tepat waktu.
Kami selalu memantau setiap narapidana agar memperoleh hak integrasinya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ervans.
Ia menambahkan, pemberian hak integrasi merupakan bentuk
pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif
selama menjalani masa pidana serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah
ditetapkan.
Melalui optimalisasi program integrasi ini, Rutan Boyolali
berharap proses pembinaan dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga warga
binaan yang kembali ke masyarakat mampu beradaptasi, menjadi pribadi yang lebih
baik, serta tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari. (sg)


Posting Komentar