Rutan Boyolali Optimalkan Program Integrasi, Dua Narapidana Peroleh Hak Pembebasan Bersyarat Tepat Waktu

 


Boyolali, 25 Juli 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali terus mengoptimalkan pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, dua narapidana berinisial W.S. dan S. resmi memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (25/07).

Pemberian hak Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertahap dengan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh hak integrasi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rutan Boyolali senantiasa berupaya secara optimal untuk memastikan warga binaan memperoleh hak integrasinya secara tepat waktu. Kami selalu memantau setiap narapidana agar memperoleh hak integrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ervans.

Ia menambahkan, pemberian hak integrasi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui optimalisasi program integrasi ini, Rutan Boyolali berharap proses pembinaan dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu beradaptasi, menjadi pribadi yang lebih baik, serta tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari. (sg)


0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2