Boyolali – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta pada Kamis (16/07). Sidang tersebut membahas usulan pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), laporan perkembangan pembinaan, serta hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara hybrid. Jajaran Rutan Kelas IIB Boyolali bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Surakarta mengikuti sidang secara langsung di Aula Rutan Boyolali, sementara Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah bergabung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural beserta staf dan kepala regu pengamanan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan hak integrasi dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil asesmen, laporan perkembangan pembinaan selama menjalani masa pidana, serta rekomendasi yang tertuang dalam Litmas. Pembahasan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan setiap WBP memperoleh haknya sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan karena berfungsi sebagai forum evaluasi terhadap perkembangan WBP selama mengikuti program pembinaan. Melalui mekanisme ini, seluruh unsur yang terlibat dapat memberikan pertimbangan profesional sebelum rekomendasi pemberian hak integrasi diajukan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali, Fathur Rohman Julianto, mengatakan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap usulan hak integrasi bagi warga binaan diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Melalui Sidang TPP ini, setiap usulan hak integrasi dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan hasil asesmen, perkembangan pembinaan, serta penelitian kemasyarakatan (Litmas). Kami berkomitmen agar proses pemberian hak warga binaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Fathur.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Boyolali terus berupaya mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembinaan serta pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini sekaligus memperkuat koordinasi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial dan keberhasilan proses pemasyarakatan. (sg)
.jpeg)

Posting Komentar