Boyolali – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (29/07).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Boyolali sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya narkotika, barang elektronik, uang palsu, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lain yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan telah diputus oleh pengadilan.
Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Boyolali. Menurutnya, sinergi yang baik antar institusi menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum semakin solid sehingga mampu mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Boyolali," ujar Ervans.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka juga menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam proses penanganan perkara pidana. Kegiatan tersebut menegaskan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (sg)


Posting Komentar