Kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Boyolali tersebut diikuti enam warga binaan asal Kabupaten Boyolali yang hingga kini belum memiliki E-KTP. Proses perekaman dilakukan langsung oleh petugas Disdukcapil yang didampingi Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak sipil dasar warga binaan, sekaligus memastikan mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid untuk mengakses berbagai layanan publik.
Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Boyolali atas sinergi yang telah terjalin dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga binaan.
Menurutnya, warga binaan yang berada di lapas maupun rutan tetap memiliki hak untuk memiliki KTP-el sebagai identitas resmi negara. Dokumen tersebut penting untuk kebutuhan layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga hak pilih dalam pemilu.
“Kerja sama ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan. Kami berterima kasih kepada Disdukcapil Boyolali yang turut mendukung pemenuhan hak tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan perekaman E-KTP secara rutin dilakukan melalui kolaborasi antara petugas pemasyarakatan dan Disdukcapil agar seluruh warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.


Posting Komentar