Boyolali – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Januari s/d Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (30/03). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Boyolali serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, barang elektronik, uang palsu, senjata tajam, serta barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karutan Boyolali menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi antar institusi dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan terpercaya. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.


Posting Komentar