BOYOLALI — Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali
mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sekaligus
penguatan pemahaman terkait penggunaan instrumen asesmen pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan Boyolali, Senin (02/02).
Sosialisasi diisi oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa
Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta, Sutria, bersama dua orang Pembimbing
Kemasyarakatan (PK). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subsi Pelayanan
Tahanan Akbar Febri Handrian, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mirza Hendrawan,
serta petugas Rutan Boyolali yang akan diusulkan sebagai Asesor Pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan transfer pengetahuan
mengenai penggunaan instrumen asesmen pemasyarakatan sebagai dasar penyusunan
program pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, termasuk dalam pemenuhan
persyaratan hak bersyarat. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman
mengenai penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan sejak tahap
pemeriksaan.
Dalam materi yang disampaikan dijelaskan bahwa KUHP baru
mengenal pidana bersyarat dan pidana alternatif. Litmas memiliki peran penting
untuk mengetahui latar belakang terdakwa agar putusan hakim sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan pembinaan. Hasil litmas juga menjadi bahan pertimbangan
hakim dalam melihat riwayat hidup dan kehidupan sosial terdakwa.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pasal 70 KUHP baru menegaskan
pidana penjara sebagai upaya terakhir. Sementara itu, Pasal 65 mengatur pidana
pokok, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana mati tidak
lagi termasuk pidana pokok karena dapat dijatuhkan dalam bentuk pidana penjara
selama 15 tahun.
Untuk pidana pengawasan, terpidana yang melanggar ketentuan
dapat dikenakan pidana penjara, sedangkan terpidana yang berperilaku baik dapat
diusulkan pengurangan pidana. Adapun pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal
delapan jam per hari dan tidak mengganggu pekerjaan utama terpidana, dengan
pengawasan oleh jaksa dan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam kasus pasal
berlapis, pidana dijalankan sesuai urutan ketentuan. Kepala Lapas atau Kepala
Rutan juga berkoordinasi dengan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dalam
memantau perilaku narapidana tertentu yang berada dalam pengawasan hakim. (sg)
.jpeg)

Posting Komentar