BOYOLALI — Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sekaligus penguatan pemahaman terkait penggunaan instrumen asesmen pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan Boyolali, Senin (02/02).
Sosialisasi diisi oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta, Sutria, bersama dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Akbar Febri Handrian, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mirza Hendrawan, serta petugas Rutan Boyolali yang akan diusulkan sebagai Asesor Pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan transfer pengetahuan mengenai penggunaan instrumen asesmen pemasyarakatan sebagai dasar penyusunan program pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, termasuk dalam pemenuhan persyaratan hak bersyarat. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan sejak tahap pemeriksaan.
Dalam materi yang disampaikan dijelaskan bahwa KUHP baru mengenal pidana bersyarat dan pidana alternatif. Litmas memiliki peran penting untuk mengetahui latar belakang terdakwa agar putusan hakim sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pembinaan. Hasil litmas juga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam melihat riwayat hidup dan kehidupan sosial terdakwa.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pasal 70 KUHP baru menegaskan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Sementara itu, Pasal 65 mengatur pidana pokok, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok karena dapat dijatuhkan dalam bentuk pidana penjara selama 15 tahun.
Untuk pidana pengawasan, terpidana yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana penjara, sedangkan terpidana yang berperilaku baik dapat diusulkan pengurangan pidana. Adapun pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal delapan jam per hari dan tidak mengganggu pekerjaan utama terpidana, dengan pengawasan oleh jaksa dan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam kasus pasal berlapis, pidana dijalankan sesuai urutan ketentuan. Kepala Lapas atau Kepala Rutan juga berkoordinasi dengan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dalam memantau perilaku narapidana tertentu yang berada dalam pengawasan hakim. (sg)
.jpeg)

Posting Komentar