BOYOLALI — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali mengikuti kegiatan virtual arahan dan pembahasan langkah-langkah strategis dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia.
Dari Rutan Boyolali, kegiatan virtual tersebut diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, bersama jajaran pejabat struktural dan staf. Keikutsertaan ini menjadi bentuk kesiapan dan komitmen Rutan Boyolali dalam mendukung kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana, yang berdampak langsung pada kebijakan, prosedur, serta pola pelayanan tahanan di Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan.
“Aparat Pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif terhadap regulasi baru agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal, profesional, serta sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Selain penyampaian arahan strategis, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi mengenai kesiapan dan penyesuaian prosedur pelayanan tahanan, termasuk langkah-langkah operasional yang perlu dilakukan selama masa transisi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Sesi diskusi dan tanya jawab turut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan guna menyamakan persepsi dan menjawab berbagai dinamika pelaksanaan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, termasuk Rutan Boyolali, memiliki keseragaman pemahaman serta kesiapan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan dan prosedur pelayanan tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. (sg)
.jpeg)

Posting Komentar