BOYOLALI — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali
memberikan pembekalan awal kepada para tahanan baru melalui kegiatan pengarahan
yang digelar di Lapangan Blok A Rutan Boyolali, Selasa (27/01).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan
Rutan (Ka. KPR) Mirza Hendrawan bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan
(Kasubsi Yantah) Akbar Febri Handrian. Pengarahan ini bertujuan memberikan
pemahaman awal kepada para tahanan terkait aturan, hak, dan kewajiban selama
menjalani masa penahanan.
Dalam arahannya, Mirza Hendrawan menekankan pentingnya
seluruh tahanan mematuhi tata tertib yang berlaku di Rutan Boyolali. Ia
mengingatkan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan kunci
terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Seluruh tahanan wajib memahami dan menaati tata tertib yang
berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran
seluruh kegiatan pembinaan di dalam rutan,” ujar Mirza.
Sementara itu, Akbar Febri Handrian menyampaikan materi
terkait hak dan kewajiban para tahanan selama berada di Rutan Boyolali. Ia juga
menjelaskan perbedaan status tahanan dan narapidana, termasuk hak dan kewajiban
yang melekat ketika nantinya berstatus sebagai narapidana.
“Setiap tahanan memiliki hak yang harus dipenuhi, namun juga
memiliki kewajiban yang wajib dilaksanakan. Pemahaman ini penting agar tidak
terjadi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” kata Akbar.
Melalui kegiatan ini, pihak Rutan Boyolali berharap para
tahanan baru dapat beradaptasi dengan lingkungan rutan, memahami aturan yang
berlaku, serta menjalani proses pembinaan dengan tertib dan bertanggung jawab. (sg)



Posting Komentar