Rutan Boyolali dan Satker se-Eks Karesidenan Surakarta Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Bahan Makanan WBP

  


Boyolali — Rumah Tahanan Negara Boyolali bersama satuan kerja pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Surakarta menggelar Rapat Persiapan Pengadaan Bahan Makanan (Bama) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Boyolali pada Sabtu (06/12) ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta unsur pejabat pengadaan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, hingga panitia pelaksana.

Dalam sambutannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menegaskan bahwa penyediaan bahan makanan merupakan kebutuhan fundamental dalam pemenuhan hak dasar narapidana dan tahanan.

“Perencanaan yang matang dan koordinasi yang solid menjadi kunci agar proses pengadaan berjalan optimal, tepat waktu, serta sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Ervans.

Pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yang mewajibkan pemberian makanan layak, bergizi, dan memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan bagi WBP.

Selain itu, rapat ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penguatan Manajemen Belanja Bahan Makanan Berbasis Data Akurat, yang memerintahkan agar mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan belanja makanan dilakukan secara presisi berdasarkan data jumlah WBP serta dinamika mutasi napi.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penguatan tata kelola diperlukan untuk mencegah sisa anggaran, menghindari hutang bahan makanan, serta meningkatkan akurasi perencanaan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Rapat ini juga menjadi bagian implementasi pedoman pengadaan terbaru Nomor SEK-PB.02.01-13 tanggal 4 Juni 2025, serta arahan pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Adapun sejumlah poin prioritas yang dibahas meliputi: Penyusunan kebutuhan bahan makanan berdasarkan standar gizi WBP; Penggunaan penyedia terverifikasi dan memenuhi kualifikasi pengadaan pemerintah; Pelaksanaan kontrak yang efektif melalui e-catalog dan e-contracting; Penguatan monitoring pembayaran, estimasi kebutuhan, serta pelaporan realisasi anggaran sesuai mekanisme terbaru. 

Dalam forum ini juga disampaikan arahan agar satuan kerja mengutamakan penyedia lokal sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap penguatan ekonomi daerah.

Para peserta rapat menyambut baik agenda ini dan menyatakan kesiapan untuk menerapkan pedoman baru secara seragam di seluruh unit pemasyarakatan wilayah Eks Karesidenan Surakarta.

Menutup rangkaian kegiatan, Ervans menyampaikan apresiasi atas kontribusi peserta dan pentingnya kolaborasi lintas unit dalam pelaksanaan program ini.

“Semoga rapat ini menghasilkan keputusan terbaik bagi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan dalam Pemenuhan hak makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tandasnya. (qp)

 


0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2